Penahanan tersangka oleh Penuntut Umum paling lama 20 (dua puluh) hari (dikenal dengan Surat Perintah Penahanan atau T4) dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 (tiga puluh) hari (dikenal dengan Surat Penetapan Penahanan) dan untuk perkara karena tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat atau perkara yang diancam dengan ancaman 9 (sembilan) tahun keatas dapat diperpanjang pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Dasar hukum penahanan oleh Penuntut umum adalah pasal 20 KUHAP, Pasal 25 ayat 1,2 dan Pasal 29 ayat 1,2 KUHAP (untuk perkara dengan ancaman 9 tahun keatas).