Penahanan tersangka oleh Penuntut Umum paling lama 20 (dua puluh) hari (dikenal dengan Surat Perintah Penahanan atau T4) dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 (tiga puluh) hari (dikenal dengan Surat Penetapan Penahanan) dan untuk perkara karena tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat atau perkara yang diancam dengan ancaman 9 (sembilan) tahun keatas dapat diperpanjang pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Dasar hukum penahanan oleh Penuntut umum adalah pasal 20 KUHAP, Pasal 25 ayat 1,2 dan Pasal 29 ayat 1,2 KUHAP (untuk perkara dengan ancaman 9 tahun keatas).
Hukum Pidana
Kamis, 01 September 2011
Minggu, 28 Agustus 2011
Dasar hukum penahanan di kepolisian (penyidikan)
Penahanan tersangka pada tingkat penyidikan (dikepolisian) paling lama 20 (dua puluh) hari (dikenal dengan Surat perintah penahanan) dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 40 (empat puluh) hari (dikenal dengan Surat perintah perpanjangan penahanan atau T7), untuk perkara karena tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat atau perkara yang diacam dengan ancaman 9 (sembilan) tahun keatas dapat diperpanjang pertama paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang kedua paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Dasar hukum penahanan di kepolisian adalah Pasal 20 KUHAP, Pasal 24 ayat 1,2 KUHAP dan Pasal 29 ayat 1,2 KUHAP (untuk perkara dengan ancaman 9 tahun keatas)
Dasar hukum penahanan di kepolisian adalah Pasal 20 KUHAP, Pasal 24 ayat 1,2 KUHAP dan Pasal 29 ayat 1,2 KUHAP (untuk perkara dengan ancaman 9 tahun keatas)
Pengertian penahanan
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 1 ke 20 KUHAP).
Jumat, 19 Agustus 2011
Unsur pidana Barang siapa
Unsur barang siapa adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya.
untuk pembuktian :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa (nama terdakwa ) sebagai orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindak pidana dan terdakwa mengakui seluruh identitas yang sesuai dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP, dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mendengar setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga terdakwa tergolong mampu secara hukum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, berdasarkan uraian tersebut maka unsur barang siapa telah terpenuhi.
untuk pembuktian :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa (nama terdakwa ) sebagai orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindak pidana dan terdakwa mengakui seluruh identitas yang sesuai dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP, dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mendengar setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga terdakwa tergolong mampu secara hukum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, berdasarkan uraian tersebut maka unsur barang siapa telah terpenuhi.
Langganan:
Komentar (Atom)