Jumat, 19 Agustus 2011

Unsur pidana Barang siapa

Unsur barang siapa adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum yang kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang dilakukannya.

untuk pembuktian :
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa (nama terdakwa ) sebagai orang yang telah didakwa oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindak pidana dan terdakwa mengakui seluruh identitas yang sesuai dalam surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP, dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mendengar setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga terdakwa tergolong mampu secara hukum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, berdasarkan uraian tersebut maka unsur barang siapa telah terpenuhi.



2 komentar:

  1. Unsur barang siapa ditujukan utk 1 orang atau lebih??? Makasih sblmnya.

    BalasHapus
  2. Unsur barang siapa ditujukan utk 1 orang atau lebih??? Makasih sblmnya.

    BalasHapus