Penahanan tersangka pada tingkat penyidikan (dikepolisian) paling lama 20 (dua puluh) hari (dikenal dengan Surat perintah penahanan) dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 40 (empat puluh) hari (dikenal dengan Surat perintah perpanjangan penahanan atau T7), untuk perkara karena tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat atau perkara yang diacam dengan ancaman 9 (sembilan) tahun keatas dapat diperpanjang pertama paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang kedua paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Dasar hukum penahanan di kepolisian adalah Pasal 20 KUHAP, Pasal 24 ayat 1,2 KUHAP dan Pasal 29 ayat 1,2 KUHAP (untuk perkara dengan ancaman 9 tahun keatas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar