Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 1 ke 20 KUHAP).
Oh my god, sensei :'( namanya artinya penahanan. Kira-kira apa maksudnya, ya. kalau mau jawab di email gw marinahanna79 kalau enggak juga gak apa-apa. Mau mewek, nih #pluk
Oh my god, sensei :'(
BalasHapusnamanya artinya penahanan. Kira-kira apa maksudnya, ya.
kalau mau jawab di email gw marinahanna79 kalau enggak juga gak apa-apa. Mau mewek, nih #pluk