Minggu, 28 Agustus 2011

Pengertian penahanan

Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.  (Pasal 1 ke 20 KUHAP).






1 komentar:

  1. Oh my god, sensei :'(
    namanya artinya penahanan. Kira-kira apa maksudnya, ya.
    kalau mau jawab di email gw marinahanna79 kalau enggak juga gak apa-apa. Mau mewek, nih #pluk

    BalasHapus